DPRD Babel Siap Sampaikan Penolakan Nelayan Teluk Kelabat Dalam ke Kementerian Terkait

Pangkalpinang, IrroNews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Teluk Kelabat Dalam yang menolak perpanjangan izin usaha pertambangan di kawasan tersebut kepada pemerintah pusat.

Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat menerima audiensi Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Menurut Didit, salah satu aspirasi utama yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan tersebut adalah harapan agar izin usaha pertambangan yang berada di kawasan Teluk Kelabat Dalam tidak lagi diperpanjang karena dinilai berpotensi mengganggu aktivitas nelayan.

Meski demikian, Didit menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan maupun memperpanjang izin usaha pertambangan saat ini berada di tangan pemerintah pusat.

“Permintaan masyarakat sudah kami dengarkan. Namun perlu dipahami bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah izin itu diperpanjang atau tidak. Kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” katanya.

Kendati tidak memiliki kewenangan langsung, DPRD Babel memastikan akan mengawal dan meneruskan seluruh aspirasi yang berkembang kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

Menurut Didit, suara masyarakat pesisir harus menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.

“DPRD memiliki fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu apa yang menjadi keinginan nelayan akan kami teruskan kepada kementerian terkait agar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga membahas persoalan aktivitas pertambangan yang diduga masih beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Berdasarkan penelaahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan yang dipersoalkan masyarakat diketahui masuk dalam zona peruntukan nelayan.

Didit menilai aturan zonasi tersebut harus menjadi rujukan seluruh pihak agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang antara sektor perikanan dan pertambangan.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Teluk Kelabat Dalam. Kegiatan itu melibatkan Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan seluruh pihak berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Didit.

Ia berharap langkah koordinasi yang dilakukan DPRD Babel bersama berbagai pihak dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat nelayan sekaligus menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut di Bangka Belitung.

“Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat tersampaikan dan persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *