Enam TKA Tercatat Bekerja di Pangkalpinang, Berasal dari China dan Thailand

Pangkalpinang, IrroNews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja khusus di wilayah Kota Pangkalpinang hingga tahun 2026 ialah enam orang.

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan keenam tenaga kerja asing itu terdiri dari tiga warga negara China dan tiga warga negara Thailand yang bekerja di perusahaan dengan wilayah kerja khusus di Kota Pangkalpinang.

“Data yang kami terima menunjukkan bahwa tenaga kerja asing yang wilayah kerjanya hanya di Kota Pangkalpinang berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari tiga warga negara China dan tiga warga negara Thailand. Jadi jumlahnya memang tidak banyak dan seluruhnya sudah tercatat secara resmi dalam data Kementerian,” ujar Amrah, Minggu (20/7/2026).

Menurutnya, seluruh tenaga kerja asing tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Amrah menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan RPTKA.

“Kalau dulu masyarakat lebih mengenal istilah IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Sekarang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namanya sudah berubah menjadi RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jadi setiap pemberi kerja yang akan menggunakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan RPTKA pertama kali menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara pemerintah daerah hanya menangani proses perpanjangan dokumen tersebut ketika masa berlakunya habis.

“Kalau pengajuan pertama, seluruh prosesnya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah tidak menerbitkan izin awal, tetapi hanya menangani proses perpanjangan RPTKA. Jadi ketika masa berlaku dokumen habis dan tenaga kerja asing masih bekerja di wilayah kami, proses administrasinya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Amrah mengungkapkan, sebagian besar tenaga kerja asing yang bekerja di Pangkalpinang menempati posisi Quality Control (QC) pada sektor perdagangan timah. Jabatan tersebut merupakan salah satu posisi yang diperbolehkan untuk diisi tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain enam orang yang hanya bekerja di Pangkalpinang, terdapat pula tenaga kerja asing yang wilayah kerjanya mencakup lebih dari satu kabupaten, seperti Pangkalpinang-Bangka maupun Pangkalpinang-Koba. Untuk kategori tersebut, kewenangan pengelolaan administrasi dan retribusi berada di tingkat pemerintah provinsi, sedangkan yang memiliki wilayah kerja lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Amrah menambahkan, Disnaker terus melakukan pengawasan administrasi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Pangkalpinang agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain memastikan legalitas dokumen, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan jabatan yang ditempati tenaga kerja asing sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui.

“Kami terus melakukan pengawasan administrasi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Pangkalpinang. Tujuannya agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait legalitas dokumen maupun kesesuaian jabatan dan wilayah kerja. Selain itu, setiap perpanjangan RPTKA juga dikenakan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah apabila tenaga kerja asing tersebut hanya bekerja dalam satu wilayah administrasi,” tutup Amrah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *