Ada Pertimbangan Penyidik, AK Ditahan dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung memutuskan menahan seorang pria berinisial AK (45) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan keputusan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK sebanyak dua kali.

“Terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun, atas kasus penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung,” kata Adam, Kamis (20/8/2026).

Menurut Adam, AK tidak diamankan melalui penangkapan paksa. Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Enggak, itu kita panggil,” ujarnya.

Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap AK.

“Ya. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan penyidik,” jelas Adam.

Adam belum membeberkan secara rinci pertimbangan yang dimaksud maupun kronologi perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat AK.

Ia mengatakan keterangan lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan oleh Polda Babel pada Senin mendatang.

Saat ini, AK telah menjalani penahanan di Rutan Mapolda Babel. Proses penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *