DPRD Babel Akan Panggil Manajemen PT GSBL Bahas Polemik Plasma 20 Persen

Pangkalpinang, IrroNews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil manajemen PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) untuk membahas persoalan kewajiban kebun plasma 20 persen yang dipersoalkan masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat dibahas secara langsung bersama pihak perusahaan, pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Didit saat menerima audiensi masyarakat Bangka Barat di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel, Kurniawan.

“Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” kata Didit.

Menurut Didit, DPRD Babel bersama Dinas Pertanian sebelumnya telah melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan persoalan yang melibatkan PT GSBL dan masyarakat tersebut.

Dari koordinasi itu, perusahaan disebut memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan. Namun, masih terdapat pembahasan mengenai pola pembagian plasma yang akan diterapkan.

Karena itu, DPRD Babel akan mendorong pertemuan bersama agar setiap pihak dapat menyampaikan posisi dan kepentingannya secara langsung.

Persoalan ini berkaitan dengan perkebunan PT GSBL yang disebut memiliki HGU hampir 9.000 hektare dan berada di wilayah empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.

Masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai realisasi kebun plasma 20 persen dari luas perkebunan yang mereka nilai menjadi hak masyarakat sekitar.

Didit mengatakan penyelesaian persoalan plasma memiliki kaitan erat dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Ia bahkan menilai kewajiban plasma yang dijalankan oleh perusahaan perkebunan dapat memberikan dampak ekonomi yang besar apabila diterapkan secara konsisten.

“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” ujarnya.

Selain persoalan plasma, Didit meminta pemerintah daerah turut memperhatikan kondisi petani sawit, terutama menyangkut harga tandan buah segar (TBS) dan biaya produksi.

Menurutnya, stabilitas harga TBS perlu dijaga agar petani tetap memperoleh hasil yang layak. Di sisi lain, kenaikan harga pupuk juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan warga telah berupaya memperjuangkan persoalan tersebut melalui berbagai forum.

Ia menyebut masyarakat sebelumnya telah mengikuti dua kali RDP di tingkat Kabupaten Bangka Barat. Namun, menurut Amrin, penyelesaian belum tercapai karena manajemen perusahaan disebut tidak hadir secara langsung dalam forum tersebut.

Amrin mengatakan masyarakat menilai persoalan kewajiban plasma telah berlangsung sejak lama. Ia menyebut aktivitas PT GSBL telah berjalan sejak 1993.

“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU,” ujarnya.

Selain meminta realisasi kebun plasma, masyarakat juga meminta adanya perhitungan terhadap manfaat atau hasil yang menurut mereka belum diterima selama persoalan tersebut belum terselesaikan.

“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” kata Amrin.

Dengan rencana pemanggilan manajemen PT GSBL, masyarakat berharap pembahasan di tingkat provinsi dapat menghasilkan kesepakatan konkret terkait penyelesaian persoalan plasma di Bangka Barat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *