Pemkot Pangkalpinang Kejar Ketertinggalan RDTR, Bukit Intan-Girimaya Jadi Prioritas Awal, Bukit Intan-Girimaya Jadi Prioritas Awal

Pangkalpinang, IrroNews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai kembali mempercepat penyediaan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kepastian investasi di daerah.

Langkah tersebut diawali melalui penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya yang saat ini memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) I serta Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, mengatakan penyusunan dua RDTR tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengejar kebutuhan dokumen tata ruang yang belum seluruhnya tersedia.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR,” ujar Juhaini saat membuka kegiatan di Ballroom Hotel Aston Emidary Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).

Pada pantauan Media IrroNews.com Juhaini menuturkan, wilayah Bukit Intan dan Girimaya memiliki cakupan cukup besar. Penyusunan RDTR pada dua kecamatan tersebut mencakup sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari keseluruhan wilayah Kota Pangkalpinang.

“RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya ini mencakup dua dari tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Wilayah yang masuk dalam penyusunan tersebut terdiri dari 12 kelurahan. Setelah dua kecamatan itu, pemerintah daerah secara bertahap menargetkan penyusunan RDTR untuk lima kecamatan lainnya.

Juhaini menjelaskan, penyusunan RDTR sebenarnya bukan hal baru bagi Kota Pangkalpinang. Pada 2016, dokumen RDTR untuk tujuh kecamatan telah disusun, tetapi belum sampai pada tahap penetapan menjadi peraturan daerah.

Proses tersebut terhenti karena pada saat yang sama pemerintah daerah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.

“Selanjutnya, secara bertahap akan disusun pula RDTR di lima kecamatan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan penyusunan RDTR juga berkaitan dengan amanat Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.

Dalam regulasi tersebut, RTRW perlu dijabarkan lebih rinci melalui RDTR kecamatan sehingga pemanfaatan ruang di tingkat wilayah dapat memiliki pedoman yang lebih jelas.

Selain untuk mengatur pemanfaatan ruang, keberadaan RDTR nantinya juga memiliki kaitan langsung dengan pelayanan perizinan dan kegiatan investasi.

Juhaini menyebut dokumen tersebut akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses perizinan sekaligus mendukung terciptanya ekosistem usaha yang lebih mudah.

“RDTR ini nantinya menjadi pedoman perizinan dan investasi di Kota Pangkalpinang yang akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS),” katanya.

Dalam proses penyusunannya, Pemkot Pangkalpinang mendapat dukungan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dukungan tersebut dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang sekaligus memastikan penyusunannya mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan dan lingkungan.

Karena itu, pemerintah melibatkan sejumlah unsur dalam tahapan FGD dan konsultasi publik, mulai dari DPRD, perangkat daerah, akademisi, asosiasi profesi, sektor swasta, masyarakat, Forum Penataan Ruang, Pokja KLHS hingga tim konsultan.

Juhaini menegaskan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan di lapangan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini kita dapat saling bertukar informasi, serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” tuturnya.

Pemkot Pangkalpinang berharap penyusunan RDTR tersebut dapat menjadi fondasi bagi pengembangan wilayah yang lebih terarah, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *