Terungkap Produksi 580 Liter Arak Ilegal di Pangkalpinang, Pria 70 Tahun Diamankan

PANGKALPINANG, IRRO – Aktivitas produksi minuman keras jenis arak tanpa dokumen perizinan terungkap dalam operasi gabungan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dan Satpol PP Kota Pangkalpinang.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (70) beserta 29 jeriken arak yang diperkirakan mencapai 580 liter.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., mengungkapkan penindakan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penindakan terhadap aktivitas produksi minuman ilegal dan minuman oplosan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan pemaparan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, S.H., MH diamankan karena diduga memproduksi minuman keras jenis arak tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 29 jeriken arak. Jika dikonversikan berdasarkan keterangan kepolisian, totalnya mencapai sekitar 580 liter.

Menurut pengakuan MH kepada petugas, arak tersebut diproduksi untuk diperjualbelikan. Namun, ia juga menyebut sebagian hasil produksinya digunakan untuk keperluan keagamaan serta diberikan kepada orang setelah melahirkan.

“Menurut pengakuan dari MH ini, dia ini memproduksi arak untuk dijual. Selain untuk dijual, katanya ada untuk keperluan agama dan untuk orang setelah melahirkan,” jelas Nikko, Rabu (4/11/2026).

Setelah diamankan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, MH kini berstatus tersangka dan perkaranya ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penertiban produksi minuman keras tanpa izin di Kota Pangkalpinang, sekaligus mengawasi peredaran minuman ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *