Kapolresta Pangkalpinang Bongkar Peredaran Ekstasi di Diskotek, 122 Butir Disita dari Pengedar

PANGKALPINANG, IRRO – Peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang kembali terungkap. Seorang pria berinisial JM (22) diamankan polisi setelah diduga menjalankan bisnis jual beli ekstasi selama kurang lebih empat bulan.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menyita 122 butir ekstasi dengan tiga jenis merek berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., mengungkapkan JM menjalankan aksinya dengan menjual sendiri narkotika tersebut kepada pengunjung tempat hiburan malam.

“Pada saat mengedar, barang ini dijual sendiri, jadi pelaku ini jual sendiri ke tempat-tempat hiburan. Mekanismenya, si pemesan langsung ketemuan, langsung ketemuan ke tersangka,” ungkap Indra, Rabu (4/11/2026) saat Press Confrense di Aula Sar Polresta Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polresta Pangkalpinang bersama BNNK pada Jumat (30/10/2026), di sebuah rumah kos kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Rangkui.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, JM yang hendak keluar dari kawasan kos turut diamankan. Ketika diminta menunjukkan kamarnya di lantai dua, JM justru berusaha melarikan diri dengan melompat ke lantai dasar.

Petugas yang melakukan pengejaran melihat JM diduga membuang barang ke dalam laci saluran air.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, S.H., mengatakan petugas kemudian mengamankan JM dan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan pengambilan barang bukti.

Hasilnya, ditemukan 122 butir ekstasi yang terdiri dari 120 butir merek Singa warna hijau, satu butir merek Pink, dan satu butir merek TikTok warna biru.

Dari pemeriksaan, JM mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama empat bulan. Ia juga mengaku mengambil 100 butir ekstasi pada 14 Oktober 2026 dengan harga Rp240 ribu per butir, kemudian menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per butir.

Selain itu, JM kembali mengambil 150 butir ekstasi. Sebanyak 30 butir di antaranya telah terjual sebelum penangkapan.

Dalam menjalankan transaksi, JM menggunakan sistem cash on delivery (COD). Pembeli bertemu langsung dengannya di tempat hiburan malam, menyerahkan uang, kemudian menerima barang yang dipesan.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang berinisial IP dan MD yang diduga menjadi bagian dari jalur pemasokan ekstasi tersebut.

Indra mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110.

“Apabila terlihat indikasi tetangga, indikasi teman, terkait penyalahgunaan narkoba, silakan telepon ke 110. Kami akan merespons,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *