15 Zona Tambang Laut Diminta Dihapus, DPRD Babel Siapkan Perjuangan di Paripurna

PANGKALPINANG, IRRO – Sebanyak 15 zona pertambangan laut di wilayah Bangka Selatan diusulkan untuk dihapus atau dinolkan. Aspirasi tersebut kini mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan akan dibawa ke rapat paripurna pada 9 November 2026.

Usulan ini menjadi bagian dari perjuangan nelayan Toboali bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel untuk melindungi wilayah tangkap tradisional dari aktivitas pertambangan laut.

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi bersama perwakilan nelayan dan WALHI Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (6/11/2026), terungkap bahwa selain 15 zona pertambangan, terdapat tiga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas sekitar 12.000 hingga 13.000 hektare yang turut diminta untuk ditinjau kembali.

Manager Advokasi WALHI Babel, Regi, menjelaskan ketiga wilayah IUP tersebut terdiri atas dua IUP PT Timah dan satu IUP PT Bangka Prima Tin.

Menurutnya, tuntutan Zero Tambang Laut Bangka Selatan bukan persoalan baru. Perjuangan tersebut telah disuarakan masyarakat sejak sebelum 2020 sebagai upaya mempertahankan ruang laut dan sumber penghidupan nelayan.

“Kami harap usulan penghapusan zona pertambangan tersebut dapat dibahas bersama instansi dan kementerian terkait sehingga proses penyesuaian zonasi bisa segera dituntaskan,” katanya.

Merespons aspirasi tersebut, Anggota DPRD Babel, Maryam, menyatakan pihaknya bersama Pansus masih berupaya memperjuangkan perubahan zonasi melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah berlangsung hampir dua bulan.

 

“Namun, surat resmi dari Bupati Bangka Selatan terkait aspirasi penghapusan zona tambang laut baru diterima DPRD pada 2 November 2026 dan diteruskan pada 3 November 2026,” ujarnya.

Maryam mengungkapkan, perubahan zonasi tersebut juga masih membutuhkan persetujuan tertulis dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, ia menegaskan kepentingan masyarakat pesisir harus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tata ruang laut.

“PT Timah memang memiliki izin atas nama negara, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Jangan sampai kepentingan perusahaan mengabaikan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Maryam menambahkan, perlindungan wilayah tangkap nelayan tidak hanya menyangkut masyarakat Batu Beriga, tetapi juga Bangka Selatan dan kawasan Batu Perahu.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat turut meminta agar kawasan Pulau Batu Perahu beserta wilayah sekitarnya dimasukkan dalam pembahasan perubahan Perda RZWP3K. Persoalan penyempitan wilayah laut juga diminta untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan melampirkan data dan dokumen resmi.

Dari hasil pertemuan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan sepakat dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Seluruh tuntutan tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Babel pada 9 November 2026 untuk dibahas dan diupayakan menjadi sikap bersama.

Dengan demikian, perjuangan penghapusan 15 zona tambang laut dan peninjauan tiga wilayah IUP kini memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif. Namun, realisasi perubahan zonasi masih membutuhkan proses dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *