Pangkalpinang, IrroNews.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat (Babar) resmi tuntas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksana Sementara (Ps.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan status P21 diterima penyidik pada 25 Juni 2026 setelah JPU menyatakan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Dari hasil koordinasi dengan JPU, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” kata Fatah di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik menjadwalkan pelimpahan tahap II pada pekan depan. Tahapan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MA selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan MEP sebagai Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Kasus tersebut berawal dari penyidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD selama periode 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sekitar Rp17,4 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada penerima, serta pengelolaan administrasi keuangan yang tidak tertib.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.










