Diduga Bujuk dan Ancam Korban, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Bangka Selatan, IrroNews.com – Seorang pemuda berinisial LAR (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus membujuk korban menggunakan janji pernikahan hingga ancaman.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Imam, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan LAR diketahui berada di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis untuk melakukan penangkapan. LAR akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, LAR mengakui perbuatannya. Polisi menyebut dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025 hingga Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya serta melakukan ancaman.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan celana.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, LAR dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau ketentuan terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *