Pangkalpinang, IrroNews.com- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, yang memimpin rapat paripurna mengatakan revisi perda tersebut perlu segera dilakukan menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif.
“Hari ini rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah berkaitan juga dengan keputusan menteri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy usai rapat.
Menurut dia, revisi perda juga dilakukan untuk memperkuat sejumlah sektor retribusi daerah yang selama ini belum berjalan maksimal.

“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Nanti harus dimanfaatkan juga,” ujarnya.
Eddy menjelaskan optimalisasi pemanfaatan aset daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat.
Ia juga menegaskan perubahan perda tidak berkaitan dengan royalti timah. Menurutnya, aturan royalti dari Kementerian ESDM tetap dan hak daerah tidak mengalami perubahan.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah dengan royalti timah tetap seperti itu. Permenten ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan, hak daerah juga tetap,” katanya.
Namun demikian, Eddy mengakui saat ini masih terdapat persoalan keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah.
“Memang persoalannya kan ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah, nah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, mengatakan revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penambahan objek pajak baru.
Menurut Fery, pemerintah pusat telah memberikan respons positif terhadap usulan pemerintah daerah terkait pemberian kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak opsen dari sektor dan kegiatan usaha ramah lingkungan di atas air.
Dalam revisi perda tersebut, kata dia, pemerintah daerah juga menitikberatkan pada optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM, kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pada rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Apriandi, membacakan keputusan pembentukan Panitia Khusus DPRD yang terdiri dari 15 anggota lintas fraksi.
Pansus tersebut bertugas membahas dan meneliti Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum hasil pembahasannya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.










