Belitung Timur, IrroNews.com – Upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sekitar 28 ton pasir timah dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi itu, tiga orang berinisial Ro, Bu, dan Ti turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti puluhan ton pasir timah kini telah diamankan di Polres Belitung Timur.
“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus di Mapolda Babel.
Menurut Agus, pengungkapan ini menjadi perhatian karena aktivitas penyelundupan tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim penyidik, aksi serupa sebelumnya telah berlangsung sebanyak dua kali.
“Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” ujarnya.
Pasir timah yang diamankan ditemukan dalam ratusan karung. Komoditas tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dikirim keluar Pulau Belitung menuju Malaysia.
Polisi juga menemukan pola pengemasan yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman melalui jalur laut. Karung berisi pasir timah tersebut dilapisi plastik bening agar material di dalamnya tidak terkena air laut.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” jelas Agus.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari tiga orang yang diamankan. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas perdagangan pasir timah yang melanggar ketentuan.
Ia mengingatkan masyarakat agar menjual hasil tambang melalui jalur resmi dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.
Ia juga meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan untuk mematuhi aturan dan menghindari kawasan terlarang, seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun wilayah lain yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
Hingga kini, barang bukti sekitar 28 ton pasir timah masih diamankan di Polres Belitung Timur. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan masih terus dilakukan.










