IRT 35 Tahun Ditangkap Polda Babel, Sabu Puluhan Gram Jadi Barang Bukti

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang.

IN diamankan pada Senin (3/8/2026) malam di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Penangkapan tersebut dilakukan tim yang dipimpin Ps. Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel Iptu Jonathan Silaban. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, barang yang ditemukan tersebut diakui pelaku berada dalam penguasaannya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,” kata Ronald, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang. Penggeledahan kembali dilakukan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ronald menyebut total barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,32 gram, satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.32 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, IN telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Dalam perkara ini, IN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung.

“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegas Ronald.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *