Gantung, IrroNews.com – Polemik turunnya harga timah di Kabupaten Belitung Timur turut menyoroti persoalan aktivitas pertambangan yang masih ditemukan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan di Desa Gantung.
Sejumlah kelompok penambang sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD agar mengambil langkah untuk meningkatkan harga timah yang diterima masyarakat. Namun, aspirasi mengenai kesejahteraan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Rahul, salah satu narasumber dari Kelompok Keramat Ganting, mengatakan aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD, termasuk kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.
“Di Desa Gantung, aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD maupun di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rahul, aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi bahkan disebut berlangsung secara terbuka dan telah diketahui masyarakat dalam waktu yang tidak singkat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terkait efektivitas pengawasan serta pencegahan terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar ketentuan.
Ia menilai alasan mencari penghasilan tidak semestinya menjadi pembenaran untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun berpotensi merusak lingkungan.
“Idealnya, dalih ‘mencari makan’ mestinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas aktivitas yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati hukum serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” katanya.
Rahul juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Menurutnya, temuan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pemantauan, pengamanan kawasan, hingga koordinasi antarlembaga.
“Perhatian juga perlu diarahkan kepada fungsi pengawasan kawasan hutan oleh KPHP sesuai kewenangannya. Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pemantauan, pengamanan kawasan, dan koordinasi lintas lembaga agar perlindungan kawasan hutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif,” tuturnya.
Selain pemerintah, Rahul meminta aparat penegak hukum di tingkat Polsek Gantung maupun Polres Belitung Timur mengambil langkah yang konsisten terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aktivitas pertambangan di kawasan lindung dapat berlangsung tanpa konsekuensi.
Menurutnya, persoalan harga timah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan menjadi alasan untuk memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal.
“Polemik harga timah seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan menjadi alasan untuk mentoleransi aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan lindung, mangrove, dan ekosistem pesisir yang merupakan aset bersama,” pungkas Rahul.






