Pangkalpinang, IrroNews.com - Perkara pidana Batara Harahap memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 110/Pid.B/2026/PN Sgl pada 2 Juli 2026, Pengadilan Negeri Sungailiat menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Penuntut Umum kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi menerima permohonan tersebut dan kemudian mengadili sendiri perkara Batara Harahap.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan alternatif pertama terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia dinyatakan telah daluwarsa. Majelis kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap dakwaan kedua yang dinilai masih dapat dituntut hingga 7 Oktober 2030.
Dalam perkara tersebut, Majelis mempertimbangkan hubungan pembiayaan antara terdakwa dengan PT BFI Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang terkait satu unit Toyota All New Camry-V 2.4 AT Tahun 2008.
Terdakwa disebut baru melakukan satu kali pembayaran angsuran sebelum menyerahkan penguasaan kendaraan kepada pihak lain karena tidak mampu melanjutkan pembayaran. Penyerahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan dan tanpa prosedur resmi pengalihan debitur.
Majelis juga mempertimbangkan kerugian PT BFI Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang yang mencapai Rp867.517.600 sebagai salah satu keadaan yang memberatkan.
Menanggapi putusan tersebut, Febry Prathama, S.H., Advocate | Litigation & Asset Recovery, yang terlibat dalam penanganan perkara dari sisi PT BFI Finance Indonesia, mengatakan perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam membaca konstruksi dakwaan, fakta, alat bukti dan strategi upaya hukum.
Menurut Febry, perkara dengan dakwaan alternatif membutuhkan strategi yang menyeluruh karena ketika salah satu dakwaan tidak dapat diproses, dakwaan lainnya masih dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila memenuhi ketentuan hukum.
“Dalam litigation, kita tidak boleh hanya melihat satu sisi perkara. Setiap argumentasi harus diuji terhadap fakta, alat bukti, konstruksi dakwaan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Febry.
Ia juga menilai penanganan perkara pembiayaan bermasalah tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aspek asset recovery. Karena itu, dokumen pembiayaan, jaminan, kronologi dan pembuktian harus dipersiapkan secara terintegrasi.
Febry menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga strategi hukum tidak bisa diterapkan secara seragam.
“Kita harus membaca karakter perkara, posisi hukum para pihak, alat bukti yang tersedia, risiko hukum, serta tujuan yang ingin dicapai. Setelah itu baru menentukan langkah yang paling tepat,” katanya.
Ia pun menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan maupun argumentasi.
“Profesionalisme seorang praktisi hukum bukan hanya dilihat ketika memperoleh hasil yang diharapkan, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan,” ujarnya.






