Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal, Polda Babel Tetapkan Kolektor hingga Penjaga Gudang Jadi Tersangka

Pangkalpinang, IrroNews.com –  Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan dan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kolektor, pemberi modal, kuasa lapangan, hingga penjaga gudang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Agus menjelaskan, Ha alias Aphin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Selanjutnya, Yo alias Esnew bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantar uang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang.

Sementara itu, Ac alias Joni diduga menjadi penyandang dana yang menyediakan modal untuk pembelian pasir timah. Adapun ES alias Tekok berperan sebagai penjaga gudang yang dijadikan lokasi penampungan pasir timah sebelum diduga akan dikirim keluar Pulau Belitung.

“Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

Selain mengungkap peran para tersangka, penyidik juga masih mendalami motif di balik aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasir timah itu diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

“Terkait motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan maupun penyelundupan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *