Kesal Istri Diantar Pulang, Pria di Pangkalpinang Aniaya Korban dengan Linggis

Pangkalpinang, IrroNews.com — Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya Su (45) menggunakan sebilah linggis di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku karena korban mengantar istri pelaku pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di rumah pelaku.

“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban,” kata Ogan, Senin (7/9/2026) pagi.

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika korban berjalan ke pantai dan kemudian mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri pelaku menuju rumahnya di kawasan Jerambah Gantung.

Saat korban tiba di lokasi, pelaku yang telah menunggu kemudian menghampiri korban. Pelaku disebut sempat memperingatkan korban agar tidak mendekati istrinya.

Namun, situasi tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mengambil sebilah besi berupa linggis yang berada di teras rumah tetangganya dan kemudian menggunakannya untuk memukul korban berkali-kali.

“Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan satu bilah besi linggis yang didapatkan di teras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,” jelas Ogan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta luka lecet pada siku kanan.

Korban yang mengalami luka kemudian mendatangi Mapolresta Pangkalpinang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,” terang Ogan.

Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,” sambungnya.

Ogan menyebut pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis pada 2008.

Kini, Sa beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *