Akui Curi Peralatan dan BBM Kebun, Pekerja Ini Kabur Lompat Pagar Sebelum Dibekuk Polisi

Bangka Tengah, IrroNews.com – Seorang pekerja kebun berinisial Ma (35) harus berurusan dengan polisi setelah mengakui mencuri sejumlah barang milik pemilik kebun tempatnya bekerja di kawasan Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban menyadari sejumlah barang di kebunnya hilang. Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.

Kasie Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak mengatakan, dari pertemuan tersebut, Ma akhirnya mengakui perbuatannya.

“Jadi sebelumnya korban merasa barang di kebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” kata Dedi, Senin (7/9/2026) malam.

Dalam pengakuannya, Ma diketahui telah mencuri sejumlah barang, yakni lima selang drip, 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel dengan panjang mencapai 60 meter.

Namun, setelah perbuatannya diketahui, Ma justru mencari kesempatan untuk melarikan diri.

“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelas Dedi.

Pelarian Ma tidak berlangsung lama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026) untuk ditindaklanjuti.

Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Bangka. Polisi akhirnya berhasil menemukan Ma di sebuah kontrakan di kawasan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar jam 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terang Dedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima pack selang drip dengan panjang keseluruhan sekitar 500 meter serta dua tangki BBM berukuran 20 liter.

Dedi mengatakan, Ma beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *