Pangkalpinang, IrroNews.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi hampir setahun lalu.
Seorang pemuda berinisial MNS (19) diamankan polisi saat sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa ke Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Taman Sari AKP Syafrial Agus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Pada Senin (5/10/26) sekitar pukul 08.15 WIB, Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025,” kata Syafrial, Selasa (6/10/2026).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah orang tua MNS. Setibanya di lokasi, polisi mendapati pemuda tersebut sedang tidur.
MNS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam.
Saat itu korban, Iskandar, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah. Korban kemudian menuju Masjid Al Ihsan untuk melaksanakan salat jenazah.
Sebelum meninggalkan kendaraannya, korban meletakkan kunci sepeda motor di dalam dashboard.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Pencarian bersama sejumlah jemaah di sekitar lokasi juga tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 2783 AM, di dalam bagasi kendaraan juga terdapat satu unit handphone Vivo Y15s warna Wave Green.
Dalam pemeriksaan, MNS mengaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut bersama pacarnya berinisial N (16) menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Motor tersebut kemudian dititipkan kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian.
Setelah itu, MNS bersama N melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri menuju Dumai, Provinsi Riau.
Sementara handphone milik korban dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Muntok untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengambil barang bukti satu unit sepeda motor di Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Syafrial.
Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sudah mengalami perubahan. Warna kendaraan telah diganti dan nomor polisi tidak lagi terpasang.
Meski demikian, polisi masih dapat memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka MH1JFD221EK819680 dan nomor mesin JFD2E2820315.
Sementara itu, N yang disebut berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Dumai masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
MNS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syafrial.










