Toboali, IrroNews.com — Upaya seorang pria berinisial YA alias Nanda (31) menyembunyikan barang hasil curian berakhir sia-sia. Residivis tersebut berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan setelah diduga mencuri sejumlah alat perkakas milik pekerja bangunan.
YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Toboali. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,” kata Mardian, Selasa (8/9/2026).
Menurut Mardian, kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi di sebuah perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Rabu (2/9/2026).
Saat itu, pelaku diduga mengamati kondisi lokasi setelah para pekerja bangunan selesai beraktivitas. Peralatan kerja yang sebelumnya disimpan di salah satu ruangan kemudian menjadi sasaran.
Pelaku diduga masuk ke ruangan penyimpanan dengan cara merusak pintu. Untuk menjalankan aksinya, YA menggunakan sebuah obeng besi yang telah dipersiapkan.
“Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah perkakas milik para pekerja. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Bangka Selatan.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada YA alias Nanda. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa menunggu waktu lama.
Yang menarik, polisi juga menemukan barang-barang yang diduga hasil kejahatan masih berada di sekitar rumah pelaku. Barang tersebut disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk diletakkan di atas rumah dan ditanam di dalam tanah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mardian.
Atas perbuatannya, YA kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










