Pangkalpinang, IrroNews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat (Babar) memasuki tahapan penuntutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dua tersangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan mantan Bendahara MEP, telah lengkap atau P21.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan tahap II menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Selanjutnya, penanganan perkara berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses penuntutan hingga persidangan.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024,” ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman.
Menurut Fatah, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga perkara tersebut segera disidangkan.
“Harapan kami perkara ini dapat segera diproses sampai ke tahap persidangan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari penyidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020–2024.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










