Kolaborasi UBB dan Ombudsman Bekali Warga Desa Sempan Pemahaman Perlindungan Konsumen

Bangka, IrroNews.com - Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Sempan, Kabupaten Bangka, mengenai perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan melalui program Bina Desa, Senin (7/7/2026).

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dan diskusi interaktif yang diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen sekaligus mendorong kesadaran dalam mengawasi pelayanan publik.

Tim pelaksana program terdiri dari Prof. Dwi Haryadi, S.H., M.H., dan Abdul Fatah, M.Sc., yang ditugaskan oleh Fakultas Hukum UBB untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui program Bina Desa.

Prof. Dwi Haryadi mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak sebagai konsumen, terutama dalam memperoleh pelayanan energi yang berkualitas, informasi yang transparan, hingga mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan pelayanan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh pelayanan energi yang baik, lingkungan yang sehat, serta perlindungan sebagai konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitarnya,” ujarnya.

Selain membahas perlindungan konsumen, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengelolaan energi secara bijak, pemanfaatan energi ramah lingkungan, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki peran mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada sektor energi dan lingkungan.

Ia menyebut masih ditemukan berbagai bentuk maladministrasi, seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan yang menjadi hak masyarakat.

“Ombudsman terus berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan,” katanya.

Desa Sempan dipilih sebagai lokasi kegiatan karena masih menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan pelayanan publik, seperti pengelolaan sampah, konflik lahan perkebunan kelapa sawit, serta tingginya laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kabupaten Bangka.

Melalui kolaborasi ini, Fakultas Hukum UBB berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta mampu memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila menemukan pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *