8.100 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Pangkalpinang dari Dua Lokasi

Pangkalpinang, IrroNews.com — Sebanyak 8.100 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Pangkalpinang dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Jumat (30/1). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penelusuran dan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, rokok ilegal berbagai merek ditemukan di dua lokasi, sementara satu lokasi lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Seluruh rokok yang diamankan diketahui tidak dilekati pita cukai yang sah, sehingga langsung dilakukan penegahan oleh petugas. Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Pangkalpinang juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik atau penjaga toko agar tidak kembali memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Barang bukti hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Bea Cukai Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225, WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Pangkalpinang 0851-5784-4468, atau dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang.

Melalui sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan patuh hukum di wilayah Pangkalpinang. (Ir)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *