Pangkalpinang, IrroNews.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyoroti persoalan layanan kesehatan bagi korban kekerasan, khususnya terkait pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Babel, Maryam, mengatakan masih terdapat kendala di lapangan ketika korban kekerasan membutuhkan layanan medis. Menurutnya, beberapa kasus justru tidak dapat langsung ditanggung BPJS karena dianggap masuk kategori kelalaian.
“Kadang pemerintah daerah harus menggunakan anggaran sendiri untuk membantu korban, padahal seharusnya bisa ditanggung BPJS. Ini yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya saat pembahasan Perda, Senin (11/5/2026).
Maryam menegaskan korban kekerasan perlu mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan kesehatan. Ia menilai korban tidak boleh dipersulit dalam memperoleh layanan medis karena mereka juga berperan penting dalam proses hukum sebagai saksi.
Selain persoalan kesehatan, pembahasan Perda juga menyinggung keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak. Menurut Maryam, sistem otonomi daerah membuat pemerintah provinsi harus tetap menyesuaikan kebijakan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD Babel berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan dari kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bappenas.
Ia mengatakan keberadaan Perda nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak, termasuk untuk memperjelas arah penganggaran daerah.
“Kalau sudah ada payung hukum, maka program yang dijalankan akan lebih jelas dan terarah,” katanya.
Maryam juga berharap Perda tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalkan.
Saat ini, draf Perda Perlindungan Perempuan dan Anak masih berada dalam tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah.










