Elvi Diana Minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Menyentuh Hak Dasar Masyarakat

Pangkalpinang, IrroNews.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak harus mampu menyentuh persoalan hak dasar masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada kasus kekerasan fisik maupun seksual.

Hal itu disampaikan Elvi saat menanggapi proses penyusunan Perda yang saat ini masih dalam tahap peninjauan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

Menurut Elvi, perlindungan perempuan dan anak seharusnya dipahami lebih luas, termasuk persoalan ekonomi keluarga, pengasuhan anak, pendidikan, hingga akses terhadap fasilitas umum yang aman.

Ia mencontohkan, perempuan yang tidak mendapatkan nafkah layak dari suami juga termasuk bentuk kekerasan yang harus mendapat perhatian dalam aturan tersebut.

Selain itu, kondisi anak yang kesulitan mengakses pendidikan karena minim fasilitas juga dinilai masuk dalam ranah perlindungan anak.

“Jangan hanya melihat perlindungan itu dari kekerasan fisik saja. Anak yang harus melewati jalur berbahaya untuk sekolah atau ibu yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga juga bagian dari persoalan perlindungan,” ujarnya.

Elvi mengatakan, konsep perlindungan yang lebih luas tersebut penting agar Perda nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Sebagai Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bangka Belitung, ia mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali memberikan masukan dalam proses pembahasan rancangan Perda tersebut.

KPPI, kata dia, berharap aturan yang disusun tidak terlalu sempit dalam mendefinisikan perlindungan perempuan dan anak sehingga implementasinya dapat lebih efektif.

Selain substansi aturan, Elvi juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dalam pelaksanaan Perda nantinya. Menurutnya, program perlindungan tidak akan berjalan maksimal tanpa kesiapan pembiayaan dari pemerintah.

Ia menilai fasilitas seperti Rumah Aman atau safe house bagi korban kekerasan harus benar-benar dipersiapkan secara layak, mulai dari tempat tinggal sementara, kebutuhan makan, hingga proses pemulihan korban.

“Kalau anggaran tidak disiapkan, maka perlindungan hanya menjadi konsep di atas kertas. Korban tetap membutuhkan tempat aman, makanan, perlindungan, dan pendampingan,” katanya.

Elvi berharap hasil revisi dan peninjauan di Kemendagri nantinya dapat menghasilkan Perda yang lebih komprehensif serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Bangka Belitung.

Ia juga mendorong adanya sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat memahami hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *