Pangkalpinang, IrroNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, mendesak pemerintah segera mengevaluasi penggunaan data desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Maryam menilai ketidakakuratan data berpotensi menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan pemerintah justru kehilangan haknya. Karena itu, ia mengusulkan moratorium atau penghentian sementara penggunaan data tersebut hingga persoalan pendataan dapat dibenahi.
Menurut Maryam, berbagai keluhan terkait ketidaksesuaian data ditemukan saat pihaknya mengunjungi sejumlah desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan program pemerintah lainnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah penggunaan indikator kepemilikan aset dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya, tidak serta-merta menunjukkan bahwa suatu keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang baik.
“Misalnya, ada masyarakat yang memiliki motor, tetapi motor itu digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah. Apakah indikator tersebut sudah sesuai dengan keadaan riil di lapangan?” ujar Maryam dalam penyampaian pendapatnya, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian data juga dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat berupaya memperbaiki status desil mereka. Proses pengajuan perbaikan melalui aplikasi Cek Bansos maupun operator desa, menurutnya, bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh bantuan selama menunggu proses perbaikan data selesai.
Maryam menegaskan, pemerintah perlu memastikan mekanisme pendataan dan pemutakhiran data kesejahteraan berjalan secara akurat, transparan, serta responsif terhadap kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk mendorong moratorium penggunaan data yang bermasalah. Usulan tersebut, kata dia, perlu melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, serta DPR RI sesuai bidang kewenangannya.
“Kami meminta pemerintah mengeluarkan surat kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk melakukan moratorium penggunaan data yang bermasalah ini. Hentikan dulu, jangan dijadikan patokan sampai persoalannya dibenahi,” tegasnya.
Maryam berharap langkah evaluasi dan perbaikan data segera dilakukan agar kebijakan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan data yang tidak kunjung diselesaikan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pendataan kesejahteraan harus mampu menggambarkan kondisi riil warga sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak dirugikan akibat kesalahan klasifikasi atau keterlambatan pemutakhiran data.










