DPRD Babel Buka Ruang Keterlibatan Masyarakat dalam Revisi RZWP3K

Pangkalpinang, IrroNews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Pembahasan revisi tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk DPRD Babel dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Feri, mengatakan pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.

Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan dalam proses pembahasan perubahan regulasi tersebut.

“Kalau semua aspek masyarakat, kita anggap itu semua penting. Tidak ada yang tidak penting, karena tanpa masyarakat tidak ada dewan,” kata Feri.

Feri mengatakan, DPRD Babel juga akan menindaklanjuti aksi masyarakat yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan RZWP3K.

“Ya, aksi kemarin kita tinjau, kita lanjuti,” ujarnya.

Selain masyarakat, pembahasan revisi RZWP3K juga akan melibatkan pemerintah daerah serta pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai diperlukan karena terdapat sejumlah persoalan zonasi yang berkaitan dengan kepentingan pertambangan batu bara.

“Yang pertama ini baru dibentuk Pansusnya. Hal pertama kita akan ke kementerian bersama perwakilan dari batu bara. Bersama eksekutif dan masyarakatnya juga,” jelas Feri.

Ia menambahkan, DPRD Babel juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas materi yang perlu diubah maupun dihapus dari Perda RZWP3K.

Langkah tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. DPRD Babel ingin memastikan revisi aturan di tingkat daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

Feri menyebut persoalan lain yang perlu diselesaikan adalah Perda RZWP3K yang hingga kini belum diasistensikan ke pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan juga berkaitan dengan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta persoalan zonasi di sejumlah wilayah, termasuk Pulau Tujuh.

“Kalau RTRW itu selesai, praktis Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis hilang. Tetapi sekarang ini enggak bisa karena belum selesai RTRW-nya,” katanya.

Pansus RZWP3K ditargetkan dapat menyelesaikan pembahasan revisi dalam waktu sekitar satu bulan. DPRD Babel berharap proses tersebut dapat menemukan titik temu antara kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, sektor usaha dan kewenangan pemerintah pusat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *