Pangkalpinang, IrroNews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui program Gebyar Pajak 2026. Program ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak, tetapi juga upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Ajung Zulpian, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan hadiah melalui mekanisme undian.
Menurutnya, Gebyar Pajak menjadi salah satu cara pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa pembayaran pajak berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Gebyar Pajak ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak. Ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pajak yang berkeadilan,” kata Ajung, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, kepesertaan undian diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran selama periode program hingga 23 September 2026. Data pembayaran selanjutnya diverifikasi sebelum peserta dinyatakan terdaftar dalam undian.
Program ini mencakup PKB yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Masyarakat dapat memeriksa kepesertaan secara daring dengan menggunakan data kendaraan untuk PKB maupun Nomor Objek Pajak (NOP) untuk PBB.
“Kalau sudah membayar, nanti secara otomatis terdaftar setelah dilakukan verifikasi. Masyarakat bisa mengecek kepesertaannya secara online,” ujarnya.
Sebagai daya tarik, Pemkot Pangkalpinang menyiapkan sejumlah hadiah, mulai dari dua unit motor listrik sebagai hadiah utama, sepeda listrik, mesin cuci, kipas angin, hingga hadiah lainnya.
Ajung mengimbau masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu program berakhir.
Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026. Pelaksanaannya akan melibatkan pihak kejaksaan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perangkat daerah terkait. Masyarakat juga dapat menyaksikan proses pengundian melalui siaran langsung.
Melalui program ini, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus didukung oleh kesadaran dan partisipasi para wajib pajak.










