Pangkalpinang, IrroNews.com - Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis akan menggelar aksi massa dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis 2026 di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026).
Mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-Generasi”, aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan gerakan rakyat di Bangka Belitung. Mereka akan menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan ruang, sumber daya alam, lingkungan, dan agraria di daerah.
Dalam rilis persnya, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyoroti tekanan terhadap masyarakat akibat aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar.
Koalisi mencatat terdapat 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 448.772 hektare yang disebut dimiliki PT Timah dan perusahaan swasta. Selain itu, terdapat 57 perusahaan sawit dengan penguasaan lahan 250.956 hektare serta delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total luas konsesi 214.054 hektare.
Koalisi juga menyebut sedikitnya 26 konflik warga berlangsung dalam lima tahun terakhir di wilayah pertambangan, HTI, dan perkebunan kelapa sawit. Konflik tersebut disebut melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah. Koalisi menyoroti keberadaan IUP PT Timah seluas 5.039 hektare yang disebut mencakup wilayah laut dari 0 hingga 4 mil dan berlaku hingga 2035.
Menurut Koalisi, keberadaan IUP tersebut berpotensi mengancam kehidupan masyarakat Batu Beriga yang mayoritas merupakan nelayan tradisional. Mereka menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, konflik sosial, identitas masyarakat pesisir, serta keberlanjutan penghidupan generasi mendatang.
Selain tambang, Koalisi juga menyoroti rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Mereka menyatakan rencana tersebut turut menimbulkan kekhawatiran masyarakat pesisir karena dinilai berpotensi memengaruhi ruang hidup dan aktivitas nelayan.
Persoalan tambang laut juga disoroti di Teluk Kelabat Dalam. Koalisi menyebut terdapat tiga IUP PT Timah dengan total luas 3.746 hektare yang berada di wilayah perairan Dante, Bakit, dan Belinyu.
Menurut Koalisi, izin tersebut yang sebelumnya berlaku hingga 2025 telah diperpanjang hingga 2027. Mereka mempertanyakan kondisi tersebut karena wilayah Teluk Kelabat Dalam disebut telah ditetapkan sebagai zona nol tambang laut berdasarkan Perda RZWP3K.
Koalisi juga meminta pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut serta wilayah DAS Perimping dan Pulau Kianak.
Tak hanya pertambangan, keberadaan konsesi HTI turut menjadi sorotan. Koalisi menyebut konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Kabupaten Bangka Barat memiliki luas 66.460 hektare berdasarkan SK.336/Menhut-II/2013.
Koalisi menyatakan konsesi tersebut tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat di sejumlah desa yang secara turun-temurun memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonomi, pangan, obat-obatan, serta ruang sosial dan spiritual masyarakat adat Suku Jerieng.
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis membawa sembilan tuntutan dalam aksi Hari Keadilan Ekologis 2026.
Mereka meminta pemerintah melakukan moratorium seluruh perizinan, termasuk menghentikan penerbitan izin baru, mengevaluasi izin yang telah ada, serta memulihkan lingkungan hidup Bangka Belitung.
Koalisi juga mendesak pencabutan IUP di perairan Batu Beriga dan Teluk Kelabat Dalam, revisi Perda RZWP3K agar perairan Batu Beriga ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan, serta penertiban aktivitas pertambangan timah ilegal.
Selain itu, mereka meminta pencabutan konsesi PT BRS di Bangka Barat dan penghentian rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
Koalisi juga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Mereka menilai aturan tersebut mengabaikan pemulihan lingkungan serta kepentingan nelayan, petani, masyarakat adat, orang muda, perempuan, dan pekerja tambang rakyat.
Dua tuntutan lainnya adalah segera menetapkan kebijakan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat Bangka Belitung serta mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat.
Aksi tersebut akan dipusatkan di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Koalisi berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat mendorong perhatian pemerintah terhadap kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam yang dinilai berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang. (*)






