Didit Usulkan Data Desil Di-‘Off’ Sementara hingga Dilakukan Pembaruan

Pangkalpinang, IrroNews.com - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengusulkan agar penggunaan data desil sebagai dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial dihentikan sementara.

Usulan tersebut disampaikan Didit dalam rapat audiensi terkait dinamika pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Kamis (17/9/2026).

Didit mengatakan penghentian sementara diperlukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.

Ia menilai penggunaan data yang belum diperbarui dan diverifikasi secara optimal berpotensi memperpanjang persoalan dalam penetapan penerima bantuan sosial.

“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” kata Didit.

Sebagai contoh, Didit menyebut terdapat warga yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah dan tidak mempunyai pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil 7. Sementara itu, ada masyarakat yang memiliki dua mobil dan usaha namun justru tercatat dalam desil 2.

“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” ujarnya.

Menurut Didit, persoalan tersebut juga disampaikan oleh kepala desa dan BPD se-Bangka Belitung dalam audiensi. Kondisi itu menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan pembaruan serta verifikasi terhadap data yang digunakan.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan. Pemerintah desa, kata Didit, memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, DPRD Babel bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepala desa dan BPD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Koordinasi tersebut rencananya melibatkan BPS pusat, Kementerian Sosial, Bappenas, BKKBN dan instansi terkait lainnya.

Didit berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi faktual masyarakat sehingga program bantuan dan perlindungan sosial dapat ditetapkan berdasarkan data yang telah diperbarui dan diverifikasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *