PANGKALPINANG, IRRO – Ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan Toboali kini menjadi perhatian masyarakat pesisir. Mereka khawatir aktivitas pertambangan laut mengancam wilayah tangkap tradisional sekaligus keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Persoalan tersebut dibawa para nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Kecamatan Toboali bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung ke Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar wilayah perairan Toboali mendapatkan perlindungan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Mereka meminta kawasan yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan tidak dialokasikan untuk kepentingan pertambangan. Tuntutan Zero Tambang Laut Toboali pun kembali disuarakan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang di wilayah pesisir.
Koordinator Aksi Nelayan Batu Perahu Kecamatan Toboali, Abdullah, mengatakan revisi perda tersebut harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Menurutnya, perubahan peruntukan zona pertambangan menjadi zona tangkap nelayan diperlukan untuk melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
“Perda RZWP3K harus mengakomodasi aspirasi masyarakat secara menyeluruh, khususnya tuntutan perubahan zona pertambangan menjadi zona tangkap nelayan guna melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir,” kata Abdullah.
Ia menilai pemerintah dan DPRD Babel perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Sebab, penetapan zonasi wilayah pesisir berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada laut.
Sementara itu, masyarakat Toboali, Joni Zuhri, meminta anggota DPRD tidak hanya menerima aspirasi melalui aksi demonstrasi, tetapi juga melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan.
Ia menilai nelayan dan masyarakat pesisir membutuhkan perhatian serta perlindungan terhadap hak-hak mereka.
“Kami meminta anggota DPRD sebagai wakil rakyat turun langsung ke lapangan, mendengarkan keluhan, serta bertanggung jawab memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Joni juga mengingatkan perusahaan pertambangan agar menghormati keberadaan masyarakat lokal. Menurutnya, masyarakat telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga berhak memperoleh pelayanan publik dan perlindungan hukum.
Selain meminta perubahan zonasi, massa mendesak pemerintah meninjau kembali peruntukan kawasan pertambangan di perairan Toboali, termasuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bersinggungan dengan wilayah tangkap tradisional nelayan.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan masyarakat pesisir agar kebijakan pengelolaan laut tidak mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan hak masyarakat lokal atas ruang hidupnya.










