Pangkalpinang, IrroNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap investasi yang masuk ke daerah. Penegasan itu disampaikan menyikapi penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, untuk menuju kawasan perkebunan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan PT BPP yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. Menurutnya, warga justru mendukung investasi selama tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah ada sejak lama.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan keberadaan perusahaan, tetapi akses jalan yang selama ini mereka gunakan untuk menuju kebun. Jalan itu sudah ada sejak 2013 dan digunakan tanpa kendala selama bertahun-tahun,” katanya usai menerima audiensi Forum Peduli Masyarakat Nangka di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, (4/6/2026).
Didit menjelaskan, jalan sepanjang kurang lebih 600 meter tersebut telah menjadi jalur utama masyarakat menuju kebun jauh sebelum perusahaan mulai beroperasi pada 2025. Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus hak masyarakat.
Ia menegaskan DPRD Babel tetap mendukung iklim investasi di Bangka Belitung. Namun, perusahaan juga diharapkan menghormati hak masyarakat serta memperhatikan kondisi sosial yang telah berlangsung sebelum investasi masuk.
Sebagai tindak lanjut, Didit mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian. DPRD juga meminta agar aktivitas di lokasi yang menjadi sengketa dihentikan sementara hingga persoalan selesai dan akses jalan masyarakat kembali dibuka.
Selain itu, DPRD Babel mendorong penyelesaian melalui musyawarah antara masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi akses jalan diperoleh dari perusahaan lain. Namun, menurut Didit, penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan lahan tersebut belum disampaikan secara jelas sehingga masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Untuk memperoleh gambaran kondisi di lapangan, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Desa Nangka. Hasil kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam mempercepat penyelesaian sengketa akses jalan yang dikeluhkan masyarakat.










