Audiensi dengan PT Timah, DPRD Babel Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Warga

Jakarta, IrroNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penyelesaian konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PT Timah Tbk melalui penataan kembali wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Direksi PT Timah di Kantor Pusat PT Timah, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta dan Belyadi, Ketua Komisi III Taufik Rizami, Anggota Komisi III Syarifah Amelia, serta anggota Komisi III lainnya itu membahas berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi bersama APDESI Belitung, masih banyak permukiman warga, sekolah, rumah ibadah, kantor desa hingga kebun masyarakat yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan karena masyarakat merasa tidak memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahannya.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi PT Timah sebagai perusahaan negara,” ujar Edi.

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Babel mengusulkan dilakukan *overlay* atau pencocokan peta menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya agar kawasan permukiman, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, serta lahan produktif masyarakat dapat dipisahkan dari wilayah yang masih dibutuhkan untuk aktivitas pertambangan.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi. Ia menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD Babel juga meminta evaluasi terhadap wilayah IUP yang sudah tidak lagi produktif. Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizami, menilai kawasan yang tidak lagi memiliki potensi pertambangan sebaiknya dikaji bersama pemerintah agar tidak terus menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.

“Wilayah yang tidak lagi produktif jangan hanya menjadi beban perusahaan dan sumber konflik berkepanjangan. Yang benar-benar tidak lagi dibutuhkan sebaiknya dievaluasi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia, turut mengusulkan agar pemerintah bersama PT Timah mengevaluasi wilayah IUP yang tidak lagi dimanfaatkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara DPRD Babel, PT Timah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *