Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang kini serius menertibkan reklame ilegal yang marak berdiri di wilayah kota. Penertiban ini dilakukan karena dari total 919 titik reklame yang ada, hanya sekitar 1,2 persen yang memiliki izin resmi atau Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Untuk menangani masalah ini, Pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), dan Satpol PP.
Satgas ini bertugas mendata ulang semua reklame, memeriksa legalitasnya, dan menindak langsung reklame yang terbukti tidak memiliki izin.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego, mengatakan banyak pelaku usaha hanya membayar pajak reklame, namun tidak mengurus izin IPR. Padahal, kedua hal itu wajib dipenuhi.
“Tanpa IPR, reklame tetap dianggap ilegal meskipun pajaknya dibayar. Kami ingin kota ini tertib, indah, dan semua reklame sesuai aturan,” kata Miego, Selasa (8/7/2025).
Salah satu lokasi paling mencolok adalah di Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan jalan utama di Pangkalpinang. Dari 96 titik reklame di jalan tersebut, hanya satu yang memiliki izin lengkap. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan masih sangat rendah.
Penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai 30 Juni 2025, pajak reklame yang masuk baru mencapai Rp2,04 miliar, dari target sebesar Rp5 miliar.
“Kalau semua reklame tertib dan berizin, potensi pendapatan daerah bisa jauh lebih besar,” tambah Miego.
Selain penertiban jangka pendek, Pemkot juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur perizinan, penempatan, hingga pengawasan reklame di masa depan.
Dengan penataan yang lebih rapi, Pemkot berharap wajah kota menjadi lebih baik, lalu lintas tidak terganggu, warga merasa nyaman, dan pendapatan daerah pun meningkat. Langkah ini juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha agar taat aturan dan ikut menjaga keindahan kota.
Sementara itu DPRD Kota Pangkalpinang juga mendorong Sinergi Pemerintah dan Pengusaha dalam Penataan Reklame di Pangkalpinang, DPRD Kota Pangkalpinang menilai penataan reklame tidak bisa hanya menyalahkan pelaku usaha semata.
Masalah reklame ilegal yang masih banyak ditemukan justru menunjukkan perlunya perbaikan sistem dan koordinasi antar instansi pemerintah.
Anggota DPRD Pangkalpinang, Arnadi, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 900-an titik reklame yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, kondisi ini terjadi bukan semata karena kelalaian pengusaha, tapi juga karena lambannya respons dari pemerintah daerah dalam mengurus perizinan.
“Pengusaha butuh kepastian hukum. Tapi pemerintah kita lambat, bahkan cenderung takut mengambil keputusan. Akibatnya, pengusaha yang niatnya ingin tertib justru dirugikan,” ujar Arnadi.
Ia menambahkan, banyak pengusaha sebenarnya siap mematuhi aturan jika proses perizinan lebih jelas dan pemerintah menjalankan peran sesuai regulasi. Untuk itu, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame yang baru.
“Dalam perda baru nanti, peran tiap OPD harus dijelaskan secara rinci—baik Dinas PUPR, BAKEUDA, DPMPTSP hingga Satpol PP. Supaya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab,” tegas Arnadi.
DPRD berharap perda ini bisa menjadi solusi atas kekacauan perizinan reklame yang selama ini merugikan banyak pihak. Jika pengusaha mendapat kepastian hukum, potensi kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan dan PAD dari sektor reklame bisa ditingkatkan.
“Kalau semua berjalan sesuai aturan, tidak ada yang dirugikan. Kota jadi tertata, pengusaha tenang, dan daerah dapat pemasukan,” tutupnya. (Tn)
