Pangkalpinan, IrroNews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberi waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hal itu disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang menghadirkan Direktur baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia untuk membahas penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sara yang merupakan Direktur baru PT GML yang sudi hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Didit, Rabu (3/6/2026).
Menurut Didit, dalam pertemuan tersebut dirinya telah memperoleh komitmen dari pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat.
“Tadi saya sudah salam komando dengan beliau, bahwa satu bulan akan ada hasil dari pihak Malaysia terhadap tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Didit menjelaskan, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma 20 persen yang hingga kini belum terpenuhi.
“Masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan menuntut agar segera dilunasi hutang PT GML terhadap keinginan plasma 20 persen,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya kompensasi dari perusahaan. Namun, Didit menegaskan persoalan tersebut merupakan ranah yang harus dibicarakan langsung antara perusahaan dan masyarakat.
“Masyarakat juga minta kompensasi yang diminta mereka uang. Saya tidak tahu hitungannya seperti apa, itu urusan nanti perusahaan dengan masyarakat. DPR tidak mau ikut campur,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Didit juga menyampaikan bahwa masyarakat meminta agar Program Rapid dan KKSR (Kemitraan Kelapa Sawit Lestari) tidak dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan.
“Program Rapid dan KKSR (Kemitraan Kelapa Sawit Lestari) tidak termasuk dalam plasma,” ujarnya.
Tuntutan lain yang disampaikan masyarakat adalah terkait penyerapan tenaga kerja lokal. Warga meminta agar masyarakat dari sembilan desa dan tiga kecamatan mendapat prioritas untuk bekerja di perusahaan.
“Masyarakat minta agar tenaga kerja lokal sembilan desa tiga kecamatan diakomodir. Alhamdulillah, sudah ada diakomodir sementara, satu desa sepuluh orang dulu,” kata Didit.
Persoalan Delivery Order (DO) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini hanya dua desa yang memperoleh akses DO untuk bermitra dengan perusahaan.
“Masyarakat minta tidak ada monopoli terhadap DO. Berdasarkan informasi, catatannya hanya dua desa yang dapat DO. Masyarakat minta semua sembilan desa di tiga kecamatan berhak mendapat DO sehingga mereka bisa bermitra dengan PT GML,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan memberikan skala prioritas terhadap pengiriman hasil sawit warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Masyarakat minta juga agar PT GML memberi skala prioritas terhadap pengiriman sawit kepada wilayah sembilan desa tiga kecamatan. Sebab ternyata masyarakat masih banyak yang tidak mendapat skala prioritas, padahal wilayah PT GML berada di kebun mereka,” kata Didit.
Ia menegaskan seluruh aspirasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu satu bulan sebagaimana komitmen yang telah disampaikan pihak perusahaan.
“Pak Sara tadi minta waktu satu bulan dan siap untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat sembilan desa tiga kecamatan,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan masyarakat dalam tenggat waktu yang diberikan.
“Konsekuensinya, jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML sebesar 12.000 hektare masyarakat tidak setuju,” tegasnya.
Menurut Didit, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka juga telah menunjukkan komitmen untuk mengawal persoalan tersebut. Bahkan, kata dia, pihak ATR/BPN siap memblokir usulan perpanjangan HGU apabila masalah dengan masyarakat belum diselesaikan.
“Alhamdulillah, Kepala BPN/ATR Kabupaten Bangka berkomitmen memblokir usulan PT GML. Saya memberi hormat, ini termasuk anak muda yang sangat berani,” ujar Didit.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut Kepala ATR/BPN Kabupaten Bangka secara tegas menyampaikan sikapnya.
“Beliau langsung mengatakan, ‘Pak, saya memblokir langsung usulan PT GML atas perpanjangan jika ini tidak diselesaikan’,” ungkap Didit.
DPRD Babel bersama pihak terkait juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami segera juga ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan hal ini supaya di sana juga mempunyai pemahaman yang sama,” katanya.
Didit berharap komitmen yang telah disampaikan perusahaan dapat direalisasikan sehingga persoalan antara masyarakat dan PT GML dapat segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan insyaallah tidak ada lagi RDP terhadap masalah ini,” pungkasnya.










