Pangkalpinang, IrroNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka menghentikan sementara seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML) hingga perusahaan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
Menurut Didit, terdapat dua hal yang menjadi kunci penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Pertama, BPN Kabupaten Bangka diminta tidak memproses ataupun menyetujui dokumen permohonan perusahaan. Kedua, Bupati Bangka diminta tidak menerbitkan rekomendasi apa pun sebelum seluruh kewajiban PT GML terhadap masyarakat dipenuhi.
“Ada dua kunci penyelesaian ini. Saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas investasi perusahaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi.
Didit menegaskan tuntutan masyarakat hanya mencakup dua poin utama, yakni pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan penyelesaian seluruh hak serta kompensasi masyarakat yang masih tertunda.
“Ini bukan sekadar keinginan, tetapi hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghargai kesepakatan dan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret.
Menanggapi hal itu, Didit memastikan DPRD Babel akan terus mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat memperoleh haknya. Ia juga mengungkapkan telah ada komitmen awal dari pihak terkait.
“BPN sudah sepakat menunda pemrosesan dokumen, dan Bupati juga telah menahan pemberian rekomendasi sampai ada kepastian. Kami akan terus mengawasi agar penyelesaiannya berjalan cepat dan adil,” tutupnya.










