Dua Residivis Curas Ditangkap Saat Bulan Puasa, Polresta Pangkalpinang: Resahkan Warga Jelang Subuh

Pangkalpinang, IrroNews.com – Di tengah suasana Bulan Suci Ramadan, jajaran Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga, terutama saat waktu menjelang subuh dan aktivitas pagi hari.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Max Mariners, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang telah beraksi di empat lokasi berbeda selama periode akhir Januari hingga awal Maret 2026.

“Beberapa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi terjadi menjelang bulan puasa dan saat umat Muslim melaksanakan sahur maupun aktivitas pagi hari. Kami berupaya mengamankan situasi agar masyarakat merasa nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ujar Kapolresta.

Empat TKP, Korban Luka dan Kerugian Puluhan Juta

Berdasarkan data kepolisian, aksi para pelaku terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP):

26 Januari 2026, pukul 05.45 WIB di Jalan Lestari. Korban kehilangan uang tunai Rp2.000.000 saat mengendarai sepeda motor.

12 Februari 2026, pukul 05.00 WIB di Jalan Selisia. Korban mengalami kerugian total Rp22.000.000, terdiri dari uang tunai sekitar Rp2.000.000, handphone, dan emas di dalam tas. Korban juga mengalami luka karena terjatuh dan terseret saat mempertahankan tasnya.

21 Februari 2026, pukul 05.30 WIB di Jalan Solihin. Seorang ibu yang hendak pergi ke pasar kehilangan uang tunai Rp2.000.000.

3 Maret 2026, pukul 03.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman. Pelaku gagal membawa tas korban karena perlawanan, namun dua korban yang berboncengan mengalami luka-luka akibat terjatuh dan terseret.

Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap empat TKP tersebut, polisi memastikan pelaku merupakan orang yang sama. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Residivis Kasus Curas

Kedua pelaku diketahui berdomisili di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan merupakan residivis kasus serupa. Mereka sebelumnya divonis pada tahun 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan, sebelum akhirnya kembali melakukan aksi di wilayah hukum Pangkalpinang.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan selama Ramadan.

“Kami berupaya untuk menjadi lebih baik dalam menjaga keamanan selama bulan suci Ramadan. Namun kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat menjelang subuh, sahur, dan aktivitas pagi hari,” tegasnya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.

Dengan tertangkapnya dua residivis tersebut, diharapkan situasi kamtibmas selama Ramadan di Pangkalpinang tetap aman dan kondusif.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *