Handphone, Laptop hingga Perhiasan Digasak, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Berantai

Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, termasuk seorang pelaku utama yang diketahui merupakan residivis.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TT (64), warga Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, yang rumahnya dibobol maling pada Rabu (29/4/2026) dini hari.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.30 WIB setelah anaknya melihat pintu kamar di lantai dua rumah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, dompet berisi uang tunai dan cincin bermata berlian yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp2 juta dan satu buah cincin bermata berlian.

Menerima laporan tersebut, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku utama berinisial RS (25) di kawasan Pasir Putih, Pangkalpinang. Polisi juga turut mengamankan seorang rekannya berinisial MF (23).

Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pagar samping rumah dan masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci.

“Pelaku kemudian mengambil dompet berisi uang tunai dan cincin berlian milik korban sebelum melarikan diri,” ungkap pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil pengembangan polisi mengungkap bahwa pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Pangkalpinang. Sejumlah barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya dua unit handphone, uang tunai Rp1,6 juta, satu unit laptop Lenovo ThinkPad T470, hingga beberapa perhiasan.

Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil curian, yakni AD (30), IR (29) dan RA (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli handphone, bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *