Polda Babel Bongkar Gudang Solar Subsidi Ilegal di Rejosari, Dua Orang Diamankan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyimpanan solar subsidi secara ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM subsidi. Keduanya yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) yang diketahui sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar menuju gudang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan polisi turut menyita ribuan liter solar subsidi yang disimpan di dalam puluhan derigen.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 derigen berisi kurang lebih 1.500 liter atau sekitar 1,5 ton BBM subsidi jenis solar,” kata Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/2026).

Selain solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, di antaranya satu unit mobil pengangkut, enam drum kosong serta satu unit mesin pompa hisap.

Menurut Agus, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah.

“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel sebagaimana arahan Bapak Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah dan meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *