Pangkalpinang, IrroNews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian usul pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel batal dilanjutkan, Senin (10/8/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Berdasarkan daftar hadir, hanya 17 anggota DPRD yang tercatat mengikuti rapat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD. Menurutnya, agenda yang dijadwalkan bukan merupakan keputusan untuk memberhentikan atau melakukan pemazulan terhadap Wakil Gubernur Babel.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit usai rapat.
Didit menjelaskan, DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat yang telah diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD. Selanjutnya, masing-masing fraksi memiliki kewenangan untuk menentukan sikap terhadap pendapat yang disampaikan.
“Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Namun, DPRD tidak dapat memaksakan sikap maupun kehadiran masing-masing fraksi dalam proses tersebut.
“Artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing, hanya mekanismenya itu belum berjalan,” katanya.
Selain persoalan internal pemerintahan, Didit menegaskan DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait persoalan Wakil Gubernur Babel.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim,” ujarnya.
Menurut Didit, perhatian DPRD saat ini lebih diarahkan pada keberlangsungan dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD ingin mendapatkan penjelasan mengenai kondisi pemerintahan, termasuk terkait keberadaan Wakil Gubernur.
“Kita ingin bertanya dengan Gubernur, kira-kira bagaimana? Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna,” katanya.
Didit juga meluruskan penggunaan istilah pemberhentian dalam nomenklatur agenda rapat. Ia mengakui terdapat kesalahan pengetikan dalam jadwal sehingga agenda tersebut seolah-olah berkaitan dengan pemazulan Wakil Gubernur.
“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.
Setelah rapat ditunda, fraksi-fraksi DPRD Babel akan melakukan pembahasan internal sebelum agenda tersebut kembali dijadwalkan.
Didit menegaskan DPRD tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menzalimi pihak tertentu.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Enggak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” pungkasnya.










