Kapolda Babel Siapkan Pengawalan IPR agar Tambang Bisa Beri Manfaat bagi Masyarakat

Pangkalpinang, IrroNews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga memastikan rencana legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat berjalan dengan baik.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan jajarannya akan mengawal pelaksanaan IPR yang direncanakan pemerintah daerah agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan secara legal.

“Tambang ini harus juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga rencana IPR yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah, nanti kami akan perintahkan para Kapolres untuk mengawal itu. Supaya nanti masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujar Viktor, Jumat (14/8/2026).

Menurut Viktor, penataan pertambangan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Tata kelola pertambangan yang legal juga diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor tersebut tanpa harus terlibat dalam aktivitas ilegal.

Di sisi lain, Polda Babel memastikan penindakan terhadap tambang ilegal tetap berlanjut. Hal ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan timah.

“Instruksi Presiden itu jadi perintah bagi kami,” kata Viktor.

Ia menyebut penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Babel sebelumnya telah dilakukan dan akan terus dilaksanakan secara konsisten.

“Memang masih perlu dilakukan lagi upaya-upaya, termasuk penegakan hukum. Belakangan ini kan kita juga baru saja melakukan penegakan hukum. Nah, itu akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Viktor juga memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, termasuk apabila ditemukan oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas pertambangan ilegal maupun penyelundupan.

“Siapa pun yang menjadi pelaku akan kita tindak,” tegasnya.

Sikap tersebut menjadi tindak lanjut atas pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal di berbagai daerah serta meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat maupun yang membiarkan praktik tersebut.

Bagi Polda Babel, arahan tersebut menjadi penguatan terhadap langkah penegakan hukum sekaligus penataan sektor pertambangan agar aktivitas pertambangan di daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *