Kejar Motor Curian hingga Lepar Pongok, Tim URC Polres Basel Bekuk Pelaku

Bangka Selatan, IrroNews.com – Pelarian YH (36), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Toboali, Bangka Selatan, berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan.

YH diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026), setelah sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor milik warga Toboali.

Kasus tersebut bermula ketika SD (36), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah dan diketahui hilang pada Rabu (2/9/2026).

Korban yang berupaya mencari keberadaan sepeda motornya kemudian mendapat keterangan dari YH yang menyebut kendaraan tersebut hanya dipinjam. Namun, setelah YH tidak kunjung memberikan kejelasan dan justru menghilang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan YH di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan YH saat sedang beristirahat di sebuah rumah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, YH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga mengungkap kendaraan senilai sekitar Rp5,8 juta itu telah diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan utang.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.

Mardian menyebut sepeda motor tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp200.000. Saat ini YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Selatan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di rumah maupun tempat umum.

“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” ujar Mardian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *