Pabrik Belum Berizin, Ketua DPRD Babel Minta Aktivitas PT Bangka Tengah Sawitindo Dihentikan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta perusahaan yang tengah membangun pabrik di Kabupaten Bangka Tengah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan. Dalam rapat itu terungkap bahwa sejumlah izin penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen perizinan lainnya, belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

“Kesalahan perusahaan adalah terburu-buru melakukan pembangunan, sementara izin-izin yang menjadi syarat belum diterbitkan,” kata Didit.

Selain persoalan perizinan, RDP juga mengungkap bahwa lokasi pembangunan pabrik berada di kawasan yang berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan kawasan permukiman dan perkebunan.

Atas temuan tersebut, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi serta perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Jika dipaksakan beraktivitas tanpa memenuhi aturan, maka itu melanggar ketentuan. Hentikan dulu sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa perusahaan belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa setempat.

Karena itu, DPRD Babel meminta perusahaan segera membangun komunikasi dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat guna mencari solusi bersama terkait keberadaan pabrik tersebut.

Selain itu, pemerintah desa dan masyarakat mengusulkan agar lokasi pabrik digeser sejauh dua kilometer dari titik pembangunan saat ini karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga.

“Jarak dua kilometer itu bukan semata-mata keinginan masyarakat, tetapi mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Didit.

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut. Masyarakat mengeluhkan kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya. Warga menilai kondisi sungai berubah setelah aktivitas perusahaan dimulai.

DPRD Babel meminta perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan sehingga fungsi sungai dapat kembali dirasakan masyarakat.

Meski demikian, Didit menegaskan masyarakat pada dasarnya mendukung masuknya investasi ke Bangka Tengah. Namun, investasi harus berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Masyarakat mendukung investasi, tetapi seluruh aturan harus dipenuhi dengan baik dan benar,” katanya.

Menanggapi pertanyaan warga terkait langkah yang dapat ditempuh apabila perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanpa mengindahkan aturan, Didit menyatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masih melanggar dan unsur kelalaiannya ada, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian. Namun yang terpenting saat ini adalah mencari solusi dan memastikan semua persyaratan dipenuhi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *