PANGKALPINANG, IRRO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat pencegahan kejahatan lintas negara, terutama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026). Penandatanganan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus, mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas warga ke luar negeri.
“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujar Junita.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga mencakup koordinasi pertukaran informasi sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi. Imigrasi, kata dia, mengembangkan basis data subject of interest untuk mendukung analisis intelijen keimigrasian terhadap orang yang menjadi perhatian.
Informasi yang berkaitan dengan warga Pangkalpinang nantinya dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna mendukung langkah pencegahan dan penanganan persoalan keimigrasian.
Selain TPPO dan TPPM, Junita turut menyoroti keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural. Ia mengingatkan bahwa keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat, termasuk risiko deportasi oleh otoritas negara tujuan.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menyebut kerja sama itu sebagai langkah penting dalam memperkuat hubungan antarlembaga, khususnya dalam menghadapi persoalan keimigrasian yang berdampak pada warga.
“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” kata Saparudin.
Ia menilai koordinasi lintas instansi diperlukan karena Pangkalpinang merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, dan industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas masyarakat yang terhubung dengan jalur transportasi laut dan udara juga menjadi salah satu alasan pentingnya sinergi dalam urusan keimigrasian.
Saparudin berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Pangkalpinang dan jajaran imigrasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi pencegahan kejahatan lintas negara, meningkatkan perlindungan warga, serta mendorong kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian.










