Pangkalpinang, IrroNews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas (Tunggu Anak Siap) sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat terkait pembatasan akses digital bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna atau yang akrab disapa Cece Dessy, mengatakan langkah awal penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) kepada seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang.
“Dengan penerapan PP Tunas ini, ada kemungkinan platform-platform tertentu dibatasi, sehingga anak-anak hanya bisa mengakses konten-konten yang sehat dan edukatif,” ujar Dessy usai mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara positif dan produktif.
Menurut Dessy, keberhasilan implementasi PP Tunas juga sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak di rumah. Ia menilai masih banyak orang tua yang kurang disiplin dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
“Karena juga kita tahu bahwa kontrolnya dari orang tua sendiri yang terkadang tidak disiplin. Untuk itu, perlu kesadaran kita sebagai orang tua untuk terus memantau dan membatasi mana yang boleh diakses dan yang tidak boleh,” katanya.
Selain melalui sekolah, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berharap para orang tua dapat bersinergi dalam menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi anak, khususnya dalam mengakses platform digital yang tidak sesuai usia.
Dessy berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif setelah Surat Edaran diterbitkan, sekaligus menjadi langkah bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet dan media digital.










