Seorang Pemuda Diciduk, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Taman Sari

Pangkalpinang, IrroNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Seorang pemuda berinisial JM (23) diamankan petugas pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kejaksaan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 65 plastik strip kecil berisi sabu, satu plastik ukuran sedang, serta berbagai potongan sedotan berwarna yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, kotak rokok, plastik bening, toples berisi potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 14,03 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *