Bangka Tengah, IrroNews.com – Seorang wanita muda berinisial Wi (25), yang sehari-hari dikenal sebagai guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Bangka Tengah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membobol rekening kenalannya sendiri. Aksi pencurian yang dilakukannya bukan menggunakan kekerasan, melainkan lewat trik licik: menukar kartu ATM korban secara diam-diam.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung pada Kamis (24/7/2025) lalu, di kediamannya yang berada di kawasan Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban yang merasa saldo rekeningnya terkuras habis secara misterius.
“Setelah diselidiki, pelaku diketahui adalah kenalan korban. Pelaku diamankan di rumahnya sepulang dari tempat kerjanya sebagai tenaga pengajar TK,” ujar Kombes Pol Fauzan dalam keterangan pers, Sabtu (26/7/2025).
Modus Penipuan: Tukar Kartu ATM, Tarik Uang Bertahap
Kronologi bermula saat korban meminta bantuan kepada Wi untuk menemani mengambil uang di ATM. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kartu ATM dan juga nomor PIN-nya kepada pelaku agar bisa mengambil uang sebesar Rp2 juta.
Pelaku yang saat itu tampak membantu justru mulai menjalankan niat jahatnya. Setelah transaksi selesai, pelaku menyerahkan uang dan kartu ATM kepada korban. Namun, kartu ATM yang dikembalikan ternyata sudah ditukar secara diam-diam dengan kartu milik pelaku yang sangat mirip bentuknya.
Beberapa hari berselang, korban hendak melakukan penarikan uang dari ATM. Namun, berkali-kali mencoba, ia mendapati PIN salah dan akhirnya kartu terblokir. Merasa ada kejanggalan, korban mendatangi bank untuk mencetak rekening koran. Di situlah ia menemukan bahwa saldo rekeningnya telah terkuras sebanyak Rp18 juta, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa pelaku melakukan penarikan bertahap menggunakan kartu ATM asli milik korban,” ungkap Fauzan.
Motif: Terlilit Utang dan Tekanan Ekonomi
Dalam pemeriksaan, Wi mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang belanja online. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian uang yang diambil dari rekening korban digunakan untuk menggantikan uang tabungan siswa di TK tempat ia mengajar, yang sebelumnya sempat dipakainya.
“Motif utamanya adalah karena tekanan ekonomi. Selain membayar tagihan belanja online, uang tersebut digunakan untuk mengganti dana siswa yang sempat terpakai oleh pelaku sendiri,” tambah Kombes Pol Fauzan.
Ditangkap, Ditahan, dan Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini telah ditahan di rutan Mapolda Bangka Belitung guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kartu ATM pelaku, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang mendukung proses pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait pencurian dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih, tergantung hasil proses hukum selanjutnya. (Tn)
