Pangkalpinang, IrroNews.com – Warga Desa Puput menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan pabrik PT Bangka Tengah Sawitindo yang berlokasi dekat dengan kawasan permukiman penduduk. Dalam forum musyawarah yang dihadiri berbagai pihak, masyarakat meminta agar lokasi pabrik digeser minimal 2 kilometer dari pemukiman warga.
Perwakilan masyarakat terdampak, Zaini, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi yang masuk ke desa mereka. Namun, masyarakat meminta agar keberadaan pabrik tetap memperhatikan kenyamanan, kesehatan, dan ketentraman warga sekitar.
“Kami tidak melarang siapa pun berinvestasi. Kami terbuka terhadap usaha-usaha yang masuk ke desa, tetapi tolong hargai masyarakat juga. Jarak pabrik ini terlalu dekat dengan pemukiman warga, hanya sekitar 500 meter,” kata Zaini, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, masyarakat khawatir terhadap potensi dampak yang ditimbulkan pabrik, mulai dari bau, limbah, hingga asap dari cerobong pabrik. Ia menyebutkan bahwa meskipun jarak pabrik mencapai satu hingga tiga kilometer, bau yang ditimbulkan masih berpotensi tercium oleh masyarakat.
“Kami meminta minimal dua kilometer dari pemukiman. Bukan karena ingin menghilangkan bau sepenuhnya, tetapi agar pabrik bisa berjalan dengan aman, pekerja nyaman, dan masyarakat tetap tentram,” ujarnya.
Selain persoalan jarak, warga juga menyoroti aktivitas pembangunan yang diduga sudah berjalan meski proses perizinan belum sepenuhnya selesai. Masyarakat meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
“Jangan sampai sebelum izin keluar sudah ada aktivitas konstruksi. Sekarang yang kami lihat sudah ada pembangunan,” kata Zaini.
Warga juga mengeluhkan kerusakan pada pemandian umum yang selama ini menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Desa Puput. Menurut mereka, pemandian tersebut telah mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan selama sekitar lima hingga enam bulan terakhir.
“Pemandian itu digunakan masyarakat dalam kondisi apa pun, baik saat hujan maupun panas. Sekarang sudah berbulan-bulan tidak bisa digunakan. Memang sudah ada upaya perbaikan, tetapi hasilnya belum memuaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, sejumlah poin tuntutan masyarakat dicatat untuk ditindaklanjuti.
Didit menginventarisasi beberapa persoalan yang disampaikan warga, di antaranya tuntutan pemindahan lokasi pabrik sejauh dua kilometer dari permukiman, dugaan terganggunya pemandian masyarakat akibat aktivitas pembangunan, indikasi jarak pabrik yang hanya sekitar 500 meter dari rumah penduduk, serta keluhan bahwa pembangunan telah berjalan sebelum adanya musyawarah dengan masyarakat.
“Harus jelas tuntutan masyarakat itu terkait pemindahan lokasi pabrik. Kemudian ada persoalan pemandian masyarakat yang tidak bisa digunakan lagi, serta adanya indikasi pembangunan yang terlalu dekat dengan permukiman,” ujar Didit dalam forum tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kaidah hukum dalam proses pembangunan investasi di daerah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Warga bahkan menyatakan siap menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat apabila tidak ditemukan solusi yang memuaskan.










