Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Komplek Bea Cukai Pasir Garam. Barang yang dimusnahkan berupa 1.413.424 batang rokok ilegal serta 31,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menyampaikan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.599.730.380 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp826.108.914.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Junanto.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, antara lain pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali di masyarakat.
Terkait asal barang, Junanto menyebutkan bahwa rokok ilegal diperoleh dari berbagai sumber, termasuk peredaran di toko-toko. Sementara minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan mayoritas merupakan produk impor seperti whisky dan vodka.
“Minuman lokal jumlahnya sangat sedikit, hanya Arabali. Untuk impor, kami peroleh dari hasil pengawasan peredaran. Berdasarkan informasi pengembangan sebelumnya, kemungkinan berasal dari wilayah Palembang atau Sumatera Timur,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal. (Tn)














