Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang sebagai upaya memperkuat proses pembinaan dan integrasi warga binaan ke tengah masyarakat. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program pembebasan bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kerja sama ini kami lakukan untuk memastikan warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dapat berintegrasi dengan masyarakat melalui kegiatan yang positif dan terarah,” kata Prof. Saparudin.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Pangkalpinang meminjamkan fasilitas bangunan milik daerah yang berlokasi di Jalan Balai, tepatnya eks Puskesmas Taman Sari. Bangunan tersebut dimanfaatkan oleh Bapas Kelas I Pangkalpinang, khususnya pada lantai dua, sebagai pusat kegiatan pembinaan dan pelatihan warga binaan.
Menurut Prof. Saparudin, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan fasilitas fisik, tetapi juga siap mendukung program pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan warga binaan.
“Kami siap memfasilitasi pelatihan melalui Balai Latihan Kerja maupun menyiapkan tenaga pendukung yang dibutuhkan oleh Bapas agar program pembinaan berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses administrasi peminjaman bangunan telah diselesaikan dan ditandatangani, sementara perawatan gedung menjadi tanggung jawab penuh pihak Bapas.
“Administrasinya sudah selesai. Untuk perawatan fasilitas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bapas,” jelas Prof. Saparudin.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Pangkalpinang berharap warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat mampu kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif, sekaligus mengurangi potensi pengulangan tindak pidana. (Tn)














